AKTIF KEMBALI
Yang dimaksud aktif kembali adalah mahasiswa yang akan Aktif Kembali setelah mahasiswa tersebut cuti akademik atau tidak aktif pada semester sebelumnya.
Ketentuan/Syarat Pengajuan Aktif Kembali :
- Mahasiswa yang aktif kembali mempunyai Surat Keterangan Cuti Akademik atau Surat Keterangan Tidak Aktif Semester sebelumnya, jika mahasiswa tidak mempunyai Surat Keterangan yang dimaksud maka wajib melapor terlebih dulu ke BAAK untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Aktif (lihat prosedur pengurusan tidak aktif kuliah);
- Membayar uang kuliah semester yang akan berlangsung/diikuti. Dengan membayar uang kuliah tersebut, mahasiswa dianggap sudah aktif.
- Pengurusan Aktif kembali dapat diwakilkan.